Anak
tunadakasa sering disebut dengan istilah anak cacat tubuh, cacat fisik, dan
cacat ortopedi. Istilah tunadaksa berasal dari kata “tuna” yang berbarti rugi
atau kurang dan “daksa” yang berarti tubuh. Tunadaksa adalah yang memiliki
anggota tubuh tidak sempurna, sedangkan istilah cacat tubuh dan cacat fisik
dimaksudkan untuk menyebut anak caqcat pada anggota tubuhnya, bukan cacat
inderanya. Selanjutnya istilah cacat ortopedi terjemahan dari bahasa inggris
orthophedically handicapped. Orthopedic mempunyai arti yang berhubungan dengan
otot, tulang, dan persendian. Dengan demikian, cacar ortopedi kelaiannya
terletak pada aspek otot, tulang, dan persendian atau dapat juga merupakan
akibat adanya kelainan yang terletak pada pusat pengatur sistem otot, tulang
dan persendian.
Secara
etimologis, gambaran seseorang yang diidentifikasikan mengalami ketunadaksaan,
yaitu seseorang yang mengalami kesulitan mengoptimalkan fungsi anggota tubuh
sebagai akibat dari luka, penyakit, pertumbuhan yang salah bentuk, dan
akibatnya kemampuan untuk melakukan gerakan-gerakan tubuh tertentu mengalami
penurunan.
Secara
definitif pengertian kelainan fungsi anggota tubuh (tunadaksa) adalah
ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya disebabkan oleh berkurangnya
kemampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsi secara normal, akibat luka,
penyakit atau pertumbuhan tidak sempurna (Suroyo, 1977). Sehingga untuk
kepentingan pembelajarannya perlu layanan khusus. (Kneedler, 1984)
Tunadaksa
adalah anak yang mengalami kelainan atau cacat yang menetap pada alat gerak
(tulang, sendi, otot) sedemikian rupa sehingga memerlukan pelayanan pendidikan
khusus. Jika mereka mngelami gangguan gerakan karena kelayuhan pada fungsi
syaraf otak disebut dengan cerebral palsy
(CP).
Istilah
kelainan fisik (physical disability)
sebenarnya tidak digunakan, namun kenyataannya definis-definisi tersebut
digunkan dalam penerapan IDEA. Istilah yang digunakan dalam undang-undang itu
adalah kelainan ortopedi (orthopedic
impairment) dan kelainan kesehatan lain (other health impairment).
Istilah
ini didefinisikan sebagai berikut: dalam Federal Register kelainan ortopedi
berarti suatu keadaan penurunan fungsi ortopedik yang mempunyai efek merugikan
pada prestasi pembelajaran anak. Istilah ini meliputi gangguan yang disebabkan
kelainan bawaan (misalnya hilang salah satu anggota tubuh).
Kelainan
kesehatan lain berarti memiliki keterbatasan kesehatan, vitalitas atau
kewaspadaan yang disebabkan oleh masalah-masalah kesehatan yang akut misalnya
penyakit jantung, tuberculosis, reumatik, radang ginjal, keracunan tubuh,
leukimia atau diabetes yang mengakibatkan merugukan pada prestasi pendidikan si
anak (federal register, 1990).
Anak
tunadaksa dapat didefinisikan sebagai
penyandang bentuk kelainan atau kecacatan pada sistem otot, tulang, dan
persendian yang dapat mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi,
mobilisasi, dan gangguan perkembangan keutuhan pribadi. Salah satu definisi
mengenai anak tunadaksa menyatakan bahwa anak tunadaksa adalah anak
yangpenyandang cacat jasmani yang terlihat pada kelainan bentuk tulang, otot,
sendi maupun syaraf-syarafnya.
Istilah
tunadaksa maksudnya sema dengan istilah yang berkembang, seperti cacat tubuh,
tuna tubuh, tuna raga, cacat anggota badan, cacat orthopedic, crippled, dan
orthopedically handicapped (Depdikbud, 1986:6). Selanjutnya, Samuel A Krik
(1986) yang dialihbahasakan oleh Moh. Amin dan Ina Yusuf Kusumah (1991:3)
mengemukakan bahwa seseorang dikatakan anak tunadaksa jika kondisi fisik atau
kesehatan mengganggu kemampuan anak untuk berperan aktif dalam kegiatan
sehari-hari, sekolah atau rumah.sebagai contoh anak yang mempunyai lengan palsu
tetapi ia dapat mengikuti kegiatan sekolah, seperti pendidikan jasmani atau ada
anak yang minum obat untuk mengendalikan kesehatannya maka anak-anak jenis itu
tidak termasuk penyandang gerakan fisik. Tetapi jika kondisi fisik tidak mampu
memegang pena, atau anak sakit-sakitan (mengidap penyeakit kronis) sering
kambuh secara rutin maka anak itu termasuk penyandang gangguan fisik
(tunadaksa).
SUMBER:
Asep Karyana, Sri Widati. 2013. Pendidikan
Anak Berkebutuhan Khusus Tunadaksa. Jakarta: PT. Luxima Metro Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar