Jumat, 30 Desember 2016

Pengertian Tunadaksa

Anak tunadakasa sering disebut dengan istilah anak cacat tubuh, cacat fisik, dan cacat ortopedi. Istilah tunadaksa berasal dari kata “tuna” yang berbarti rugi atau kurang dan “daksa” yang berarti tubuh. Tunadaksa adalah yang memiliki anggota tubuh tidak sempurna, sedangkan istilah cacat tubuh dan cacat fisik dimaksudkan untuk menyebut anak caqcat pada anggota tubuhnya, bukan cacat inderanya. Selanjutnya istilah cacat ortopedi terjemahan dari bahasa inggris orthophedically handicapped. Orthopedic mempunyai arti yang berhubungan dengan otot, tulang, dan persendian. Dengan demikian, cacar ortopedi kelaiannya terletak pada aspek otot, tulang, dan persendian atau dapat juga merupakan akibat adanya kelainan yang terletak pada pusat pengatur sistem otot, tulang dan persendian.
Secara etimologis, gambaran seseorang yang diidentifikasikan mengalami ketunadaksaan, yaitu seseorang yang mengalami kesulitan mengoptimalkan fungsi anggota tubuh sebagai akibat dari luka, penyakit, pertumbuhan yang salah bentuk, dan akibatnya kemampuan untuk melakukan gerakan-gerakan tubuh tertentu mengalami penurunan.
Secara definitif pengertian kelainan fungsi anggota tubuh (tunadaksa) adalah ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya disebabkan oleh berkurangnya kemampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsi secara normal, akibat luka, penyakit atau pertumbuhan tidak sempurna (Suroyo, 1977). Sehingga untuk kepentingan pembelajarannya perlu layanan khusus. (Kneedler, 1984)
Tunadaksa adalah anak yang mengalami kelainan atau cacat yang menetap pada alat gerak (tulang, sendi, otot) sedemikian rupa sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Jika mereka mngelami gangguan gerakan karena kelayuhan pada fungsi syaraf otak disebut dengan cerebral palsy (CP).
Istilah kelainan fisik (physical disability) sebenarnya tidak digunakan, namun kenyataannya definis-definisi tersebut digunkan dalam penerapan IDEA. Istilah yang digunakan dalam undang-undang itu adalah kelainan ortopedi (orthopedic impairment) dan kelainan kesehatan lain (other health impairment).
Istilah ini didefinisikan sebagai berikut: dalam Federal Register kelainan ortopedi berarti suatu keadaan penurunan fungsi ortopedik yang mempunyai efek merugikan pada prestasi pembelajaran anak. Istilah ini meliputi gangguan yang disebabkan kelainan bawaan (misalnya hilang salah satu anggota tubuh).
Kelainan kesehatan lain berarti memiliki keterbatasan kesehatan, vitalitas atau kewaspadaan yang disebabkan oleh masalah-masalah kesehatan yang akut misalnya penyakit jantung, tuberculosis, reumatik, radang ginjal, keracunan tubuh, leukimia atau diabetes yang mengakibatkan merugukan pada prestasi pendidikan si anak (federal register, 1990).
Anak tunadaksa dapat didefinisikan sebagai penyandang bentuk kelainan atau kecacatan pada sistem otot, tulang, dan persendian yang dapat mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi, mobilisasi, dan gangguan perkembangan keutuhan pribadi. Salah satu definisi mengenai anak tunadaksa menyatakan bahwa anak tunadaksa adalah anak yangpenyandang cacat jasmani yang terlihat pada kelainan bentuk tulang, otot, sendi maupun syaraf-syarafnya.
Istilah tunadaksa maksudnya sema dengan istilah yang berkembang, seperti cacat tubuh, tuna tubuh, tuna raga, cacat anggota badan, cacat orthopedic, crippled, dan orthopedically handicapped (Depdikbud, 1986:6). Selanjutnya, Samuel A Krik (1986) yang dialihbahasakan oleh Moh. Amin dan Ina Yusuf Kusumah (1991:3) mengemukakan bahwa seseorang dikatakan anak tunadaksa jika kondisi fisik atau kesehatan mengganggu kemampuan anak untuk berperan aktif dalam kegiatan sehari-hari, sekolah atau rumah.sebagai contoh anak yang mempunyai lengan palsu tetapi ia dapat mengikuti kegiatan sekolah, seperti pendidikan jasmani atau ada anak yang minum obat untuk mengendalikan kesehatannya maka anak-anak jenis itu tidak termasuk penyandang gerakan fisik. Tetapi jika kondisi fisik tidak mampu memegang pena, atau anak sakit-sakitan (mengidap penyeakit kronis) sering kambuh secara rutin maka anak itu termasuk penyandang gangguan fisik (tunadaksa).

SUMBER:
Asep Karyana, Sri Widati. 2013. Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Tunadaksa. Jakarta: PT. Luxima Metro Media


Tidak ada komentar:

Posting Komentar