Epistemologi Realisasi Nilai-nilai
Pancasila
Sistem epistemologi
dalam realisasi Pancasila adalah Pancasila sebagai suatu sistem nilai, kemudian
dijabarkan dalam norma dasar negara yaitu UUD 1945 yang lazimnya melalui suatu
azas yang pada gilirannya kemudian dijabarkan dalam suatu realisasi praksis
atau dalam suatu pengalaman yang bersifat kongkrit dan empiris.
Secara epistemologis
juga memiliki sistem epistemologis yang sama, yaitu pancasila merupakan suatu
sistem nilai , kemudian dijabarkan dalam norma, baik norma hukum maupun norma
etika, kemudian tahap berikutnya direalisasikan dalam suatu kehidupan yang
bersifat kongkrit, nyatan empiris.
Berdasarkan sistem
tersebut maka revitalisas, realisasi , sosialisasi dan pembudayaan pancasila
tidak mungkin secara langsung dapat diamalkan, sehingga harus melalui
transformasi dari sistem nilai, norma, kemudian dijabarkan dalam suatu realisasi
yang bersifat praksis.
Terdapat tiga persoalan yang mendasar
dalam epistemologi, yaitu :
1.
Sumber pengetahuan Pancasila adalah
nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia itu sendiri. Jadi bangsa Indonesia
adalah sebagai causa materialis
Pancasila.
2.
Pancasila mengakui kebenaran rasio yang
bersumber pada akal manusia. Pancasila juga mengakui kebenaran empiris terutama
dalam kaitannya dengan pengetahuan manusia yang bersifat positif. Kemudian
pancasila juga mengakui kebenaran yang bersumber dari intuisi dan wahyu yang
bersifat mutlak sebagai tingkatan kebenaran tertinggi. Kebenaran dalam pengetahuan
pancasila merupakan suatu sintesa yang harmonis antara potensi-potensi kejiwaan
manusia yaitu akal, rasa, dan kehendak manusia. Selain itu dalam sila ketiga,
keempat, dan kelima dalam pancasila maka epistemologi pancasila mengakui
kebenaran konsensus yang berkaitan dengan manusia sebagai makhluk individu dan
social.
3.
Pengetahuan pancasila terkandung pada
wataknya yang hierarkis dan piramida, maka kebenaran konsensus didasari oleh
kebenaran wahyu dan kodrat manusia yang bersumber pada kehendak. Ilmu pada hakikat
nya tidak bebas nilai karena harus diletakan pada kerangka moralitas kodrat dan
religius untuk mendapatkan tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup
manusia.
Proses sosialisasi dan
Pembudayaan Pancasila
Secara sistematik wujud sistem sosial kebudayaan
dalam pembudayaan pancasila dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.
Sistem nilai (Pembudayaan nilai-nilai
Pancasila)
2.
Sistem social (Pembudayaan pancasila
pada kehidupan sosial)
3.
Wujud Fisik (Pembudayaan pancasila dalam
wujud budaya fisik) dalam hubungan ini pancasila merupakan suatu esensi nilai
kehidupan sosial budaya yang multikulturalisme.
Proses pembudayaan
Pancasila meliputi 3 dimensi sehingga diperlukan adanya proses pembudidayaan
nilai-nilai pancasila. Nilai-nilai persatuan dalam suatu keragaman harus
dibudayakan dengan berbasis pada etika religius dan kemanusiaan yang adil dan
beradab.
1.
Pembudayaan nilai-nilai Pancasila, yaitu
proses pembudayaan pada nilai yang hanya dipahami dan dimengerti oleh manusia.
Proses pembudayaan harus menggunakan strategi dengan senantiasa menghubungkan
niali-nilai pancasila dengan realitas kongkrit kehidupan manusia. Misalnya
nilai ketuhanan yang harus dihubungkan dengan dengan realitas kehidupan manusia
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Proses pembudayaan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan dengan
berbagai metode namun yang terpenting sesuai dengan tingkat pengetahuan
kelompok masyarakat yang menjadi objek pembudayaan.
2.
Pembudayaan Pancasila pada kehidupan
sosial yaitu proses pembudayaan pancasila dalam kehidupan sosial budaya secara
kongkrit dan direalisasikan dengan langsung dalam kehidupan bermasyarakat.
Misalnya dalam lingkungan RT atau RW yang dengan langsung mewujudkan
nilai-nilai Pancasila melakukan praktek musyawarah-mufakat membantu masyarakat
yang sedang kesulitan dan lain sebagainya. Dewasa ini kehidupan masyarakat
semakin kompleks dan canggih melalui dunia maya. Dengan didasarkan kepada
nilai-nilai Pancasila hal ini sangat efektif terutama untuk kalangan muda.
3.
Pembudayaan Pancasila dalam wujud budaya
fisik, yaitu pembudayaan nilai-nilai pancasila secara langsung dalam wujud
kebudayaan fisik. Misalnya pada kaos dengan gambar simbol nasionalisme ,
semboyan kebangsaan dan lain sebagainya. Secara lebih luas dapat dilakukan pada
benda budaya lain.
SUMBER:
Kaelan.2014.Pendidikan pancasila.Yogyakarta : Gramedia
Erwin, Muhammad.2010.Pendidikan kewarganegaraan republik
indonesia.Bandung : PT Refika Aditama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar