Jumat, 23 Desember 2016

Realisasi Pancasila

Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, Pandangan Hidup Bangsa, sebagai Filsafat Bangsa, sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dan fungsi lainnya, dalam Realisasi (pengalamannya) memilikki konsekuensi yang berbeda-beda tergantung pada konteksnya. Realisasi sangat penting karena Pancasila sebagai Dasar Filsafat, pandangan hidup pada hakikatnya merupakan suatu sistem nilai untuk dijabarkan, direalisasikan serta diamalkan dalam kehidupan secara kongkrit dalam konteks bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.
Realisasi serta pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara nyata merupakan suatu keharusan baik secara moral maupun hukum. Nilai-nilai pancasila yang sangat bagus dan mulia tidak ada artinya tanpa direalisasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seseorang akan gagal dalam merealisasikan Pancasila jika seorang tersebut tidak mengetahui sama sekali tentang sila-sila pancasila atau tidak hafal, maka mustahil dapat mengamalkan serta merealisasikan Pancasila.
Wujud realisasi pengalamannya adalah dalam segala aspek penyelenggaraan negara , baik meliputi bidang eksikutif legislatif maupun yudikatif. Wujud realisasi serta pengalamannya dapat merupakan suatu realisasi norma hukum, namun juga dapat berupa wujud realisasi norma moralitas dalam kehidupan kenegaraan.
Dalam realisasi dan pengamalan nilai-nilai Pancasila juga harus meliputi seluruh Rakyat Indonesia. Namun demikian pengamalan serta realisasi nilai-nilai pancasila yang dilakukan oleh seluruh Rakyat Indonesia tidak menyangkut realisasi penyelenggaraan negara, karena hanya dilakukan oleh para penyelenggara negara, penguasa negara serta elit politik negara.
Nilai-nilai Pancasila yang bersumber pada sila-sila Pancasila adalah nilai yang universal. Soekarno mengistilahkan weltanschauung. Nilai-nilai tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut menjadi norma-norma moral untuk direalisasikan, dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap Warga Negara Indonesia. Dalam pengertiannya realisasi, pengamalan, serta aktualisasi Pancasila pada setiap warga negara menurut Notonegoro disebut realisasi yang bersifat objektif.
Pancasila yang bersifat universal tersebut dijabarkan dalam bentuk norma-norma yang jelas dalam kaitannya dengan tingkah laku semua warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam hubungannya dalam segala aspek dalam penyelenggaraan negara karena masalah pengaktulisasian nilai-nilai Pancasila tersebut baik dalam kaitannya dengan sikap moral maupun tingkah laku semua warga negara Indonesia.
Dalam aktualisasi Pancasila ini diperlukan juga suatu kondisi yang dapat menunjang terlaksananya proses aktualisasi Pancasila tersebut, baik kondisi yang berkaitan dengan sikap setiap warga negara Indonesia dan wujud realisai nilai-nilai Pancasila. Pancasila mengandung konsekuensi bahwa kita harus merealisasikan Pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan setiap tingkah laku dalam bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara, Bagi bangsa Indonesia mengaktualisasikan Pancasila adalah merupakan suatu keharusan moral.
Realisasi Pancasila dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Realisasi Pancasila Objektif dan Subjektif yaitu realisasi dalam segala aspek penyelenggaraan kenegaraan dan hukum.
1.        Realisasi Pancasila yang Objektif
Realisasi Pancasila yang Objektif yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai pancasila dalam praksis penyelenggaraan negara dan peraturan perundang undangan di Indonesia berkaitan dengan norma-norma hukum dan moral, dengan norma norma kenegaraan. Realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Obyektif ini terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan sistem hukum positif. 
Contohnya : dalam penyelenggaraan kenegaraan maupun tertib hukum Indonesia, asas politik dan tujuan negara, serta pelaksanaan konkretnya didasarkan pada dasar falsafah negara (Pancasila)
Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonenesia didasarkan atas serta diliputi oleh dasar filsafat negara, asas politik dan tujuan negara, yakninya Pancasila, diantaranya:
a.     Garis-garis Besar Haluan Negara.
b.    Hukum, perundang-undangan dan peradilan.
c.     Pemerintahan.
d.    Politik dalam negeri dan luar negeri.
e.     Keselamatan, keamanan dan pertahanan.
f.     Kesejahteraan
g.    Kebudayaan
h.    Pendidikan dan lain sebagainya.
2.        Realisasi Pancasila yang Subjektif
Realisasi Pancasila secara subjektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam pribadi perseorangan, baik warga negara (masyarakat), individu, penduduk, penguasa negara ataupun pemimpin rakyat maupun orang Indonesia. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif ini justru lebih penting karena pelaksanaan Pancasila yang subjektif merupakan syarat pelaksanaan pancasila yang objektif (Notonegoro,1974;44). Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang subjektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jika suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan Pancasila.
Pancasila secara subjektif dibentuk secara berangsur-angsur melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, non formal, maupun informal di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil yang akan diperoleh berupa pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan dan kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Namun pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya mengerti mengenai Pancasila sebagai suatu pegangan tapi harus mempunyai sikap mental, pola berfikir dan tingkah laku maupun amal perbuatan yang dijiwai oleh sila-sila Pancasila secara bulat dan murni.
Dalam pengamalan Pancasila yang subjektif ini bilamana nilai-nilai Pancasila telah dipahami, diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral pancasila dan jika berlangsung terus menerus sehingga melekat dalam hati maka disebut dengan kepribadian Pancasila. Pengertian kepribadian bangsa Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat manusia. Telah diketahui bahwa segala sesuatu itu memiliki tiga macam hakikat yaitu :
a.     Hakikat abstrak yaitu terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal itu ada, dan menyebabkan sesuatu yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain sehingga hakikat ini disebut dengan hakikat universal. Contoh: jenis manusia, hewan, tumbuhan.
b.    Hakikat pribadi yaitu ciri khusus yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu yang lain. Bagi bangsa Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian dan hakikat pribadi ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.
c.     Hakikat kongkrit yaitu hakikat segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit.Oleh karena itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonesia ini memiliki tingkatan. Yaitu :
1)      Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan  “monupluralis” jadi sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini disebut kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat kemanusiaan.
2)      Kepribadian yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat khas kepribadian bangsa Indonseia (pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan lain sebagainnya.
3)   Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya, setiap orang, suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan manusia(Indonesia) perorangan secara kongkrit. (Notonegoro,1971;169).
Berdasarkan uraian diatas maka pelaksanaan Pancasila secara subjektif meliputi pelaksanaan, pandangan hidup, yang mana telah dirumuskan dalam P4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila).
Lebih lanjut, pelaksanaan Pancasila secara subjektif itu akan lebih akan berhasil jika dilakukan secara sistematik dan konsisten dalam usaha untuk membudayakan Pancasila. Penerapan Panasila secara subjektif meliputi segala bidang kehidupan antara lain bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang juga dilaksanakan dalam lingkungan hidup pribadi, hidup kelurga, dan hidup kemasyarakatan.

SUMBER:
Kaelan.2014.Pendidikan pancasila.Yogyakarta : Gramedia
Erwin, Muhammad.2010.Pendidikan kewarganegaraan republik indonesia.Bandung : PT Refika Aditama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar