Jumat, 23 Desember 2016

Penjabaran Pancasila secara Objektif

Penjabaran Pancasila yang objektif adalah pelaksaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek negara, baik di bidang legislatif, eksekutif maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang undangan negara Indonesia, hal itu antara lain dapat dirinci sebagai berikut :
a.       Tafsir UUD 1945, harus dilihat dari sudut dasa4r filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Mengandung arti bahwa Pancasila sebagai sumber asas, norma dan derivasi segala aspek penyelenggara negara. Konsekuensinya dalam penilaian atau pengujuan terhadap suatu peraturan perundang-undangan , maka pencasila sebagai batu uji dalam menentukkan suatu peraturan perundangan itu bermakna, adil atau tidak
b.     Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus harus mengingat dasar-daar pokok pikiran yang tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia.
c.   Tanpa mengurangi sifat-sifat undang undang yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam filsafat negara.
d.  Interpretasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan administrasi dari semua tingkat penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan alat alat  perlengkapan negara didaerah, keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapannya begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan aspek kenegaraan lainnya.
e.    Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas politik dan tujuan negara yang berdasarkan atas dan diliputi oleh asas  kerokhanian Pancasila. Hal ini termasuk kedalam pembukaan UUD 1945 juga didasarkan atas asas kerokhanian Pancasila. Bahkan yang lebih terpenting lagi adalah dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijaksanaan dibidang kenegaraan antara lain :
1.      Bentuk dan Kedaulatan dalam Negara
2.      Hukum, perundang-undangan dan peradilan
3.      Sistem Demokrasi
4.      Pemerintahan dari Pusat sampai Daerah
5.      Politik dalam dan luar negeri
6.      Keselamatan, kemanan dan pertahanan
7.      Kesejahteraan
8.      Kebudayaan
9.      Pendidikan, dan lain sebagainya (Notonegoro, 1971: 43, 44)
10.  Tujuan Negara
11.  Reformasi dan segala pelaksanaannya
12.  Pembangunan Nasional dan lain pelaksanaan kenegaraan.

Pancasila sebagai Dasar Filsafat Pembangunan Nasional
Pancasila sebagai dasar filsafat negara pada hakikatnya merupakan dasar dan sumber derivasi nilai-nilai dan norma-norma dalam segala aspek penyelenggaraan negara termasuk pelaksanaan pembangunan nasional. Demikianlah maka Pancasila berkedudukan sebagai landasan ideal pembangunan nasional Indonesia. Sebagaimana telah dipahami bersama bahwa subjek pendukung pokok negara sekaligus subjek pendukung sila-sila Pancasila pada hakikatnya dalah manusia. Manusia merupakan "dasar ontologis: pembvangunan nasional Indonesia. Manusia "monopluralis" adalah merupakan dasar pembangunan nasional Indonesia.
     Dewasa ini bangsa Indonesia melaksanakan Reformasi, merupakan suatu upaya untuk memperbaiki negara yang jauh lebih penting adalah tercapainya martabat rakyat yang lebih baik. Reformasi juga harus didasarkan pada suatu paradigma yang jelas dan dalam masalah ini paradigma yang harus diletakkan sebagai basis segala agenda reformasi adalah dasar filsafat negara, yaitu Pancasila.

SUMBER:
Kaelan.2014.Pendidikan pancasila.Yogyakarta : Gramedia
Erwin, Muhammad.2010.Pendidikan kewarganegaraan republik indonesia.Bandung : PT Refika Aditama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar